20.5 C
New York
Sunday, June 9, 2024

Kasus Hoax, Boasa Simanjuntak Didakwa Langgar UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE

“Dalam akun terdakwa ‘Boasa Sitombuk16’ dengan judul ‘Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari Mana Pertemuan Hotel Madani’ terdakwa ada mengucapkan kata-kata ‘Hehehe modus-modus, kau tuh mau aksi atau audiensi? Kok kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani dengan institusi yang mau kau demo, dengan instansi yang mau kau demo? Hah?’,” lanjutnya.

Kemudian, Frianto melanjutkan lagi dengan mempraktikan dan meniru gaya bicara Boasa Simanjuntak di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fahren.

Baca juga : Kasus Pelanggaran UU ITE Boasa Simanjuntak, Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II

“Terus kok ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan? Hahaha modus-modus kau buat narasi. Eh, kau melakukan pembodohan terhadap masyarakat, Aliansi Masyarakat Sumatera, melakukan unjuk rasa, menaikan pamor organisasimu, cuih (meludah) belum pernah terjadi aksi sebelum aksi, satu hari sebelum aksi ada pertemuan dengan lembaga yang mau kau demo, cuan berapa?” sambung Jaksa memperagakan ucapan Boasa.

Tak sampai situ, dalam unggahan video Boasa tersebut, Jaksa menyambungkan bahwa terdakwa berulang kali menyampaikan pertanyaan-pertanyaan.

Related Articles

Latest Articles