15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu, 3 Oknum PPK Medan Timur Segera Diadili

Medan, MISTAR.ID

Tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, MRR, JM dan ASBH yang diduga melakukan penggelembungan suara pemilu 2024 ditetapkan tersangka. Kini, ketiganya akan segera diadili sebab berkas perkaranya telah diserahkan ke kejaksaan.

Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution mengatakan berkas perkara oknum ketiga tersangka anggota PPK Medan Timur diserahkan ke Kejari Medan pada 7 Mei 2024.

“Untuk tersangka ASBH dengan P.21 Nomor : R -2642/1.2.10.3/Eku.1/05/2024, tanggal 7 Mei 2024. Untuk tersangka MRR dengan no P 21 Nomor: R -2641/1.2.10.3/Eku.1/05/2024, tanggal 7 Mei 2024,” kata Nizar saat dikonfirmasi mistar.id, Jumat (10/5/24).

Baca juga : Oknum PPK Medan Timur Jadi Tersangka, Dewan Minta Polisi Usut Tuntas yang Terlibat

“Untuk tersangka an Junaidi Macmud dengan No P. 21 Nomor : R -2643/1.2.10.3/Eku.1/05/2024, tanggal 7 Mei 2024,” sambungnya.

Sehari kemudian, Nizar menjelaskan ketiga tersangka telah diserahkan ke Kejari Medan pada 8 Mei 2024. Sementara tahap 2 untuk penyerahan berkas akan dilakukan 13 Mei 2024 mendatang.

Related Articles

Latest Articles