20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kasus Akte Kematian Palsu, Polres Samosir Tahan 2 Tersangka

Samosir, MISTAR.ID

Dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus penerbitan akte kematian palsu telah ditahan oleh Polres Samosir.

Kasus akte kematian palsu ini dilaporkan oleh korban Roida Tampubolon ke Polres Samosir. Dimana, Dinas Dukcapil Samosir mengeluarkan akte kematian atas dirinya padahal dirinya masih hidup.

Dua orang yang sudah di tahan tersebut salah satunya adalah BS yang merupakan suami korban dan PG yang merupakan Kepala Desa Janji Matogu Kecamatan Onan Runggu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus yang digelar Polres Samosir, Senin (21/6/21) di halaman Mapolres Samosir.

Baca Juga: Dua Karyawan PT Polten Sinar Agata Adukan Satu Warga Tomok ke Polres Samosir

AKBP Josua Tampubolon mengatakan, bahwa dalam pengungkapan kasus penerbitan akte kematian orang yang masih hidup tersebut telah menahan 2 orang tersangka.

“Setelah kita tangani, kita lakukan proses penyelidikan, benar suami pelapor yakni BS melakukan niat tersebut untuk menikah kembali, modusnya untuk menikah kembali,” katanya.

Lebih lanjut AKBP Josua Tampubolon mengatakan dari pendalaman yang dilakukan, keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka BS, terbitnya akte kematian palsu tersebut diduga ada tindak pidana turut serta membantu dari Kepala Desa sehingga menetapkan Kepala Desa Janji Matogu Kecamatan Onan Runggu PG ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Polres Samosir, Lakukan Pengamanan Solat Tarawih di Mesjid Al-Hasanah Pangururan

“Terbitnya akte kematian palsu ini, kita dalami dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka diduga adanya tindak pidana turut serta membantu dari kepala desa sehingga menetapkan kepala desa menjadi tersangka dan melakukan penahanan atas petunjuk tim ahli,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan keterlibatan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir karena kepala Dinas Dukcapil ikut mengetahui proses penerbitan akte kematian tersebut.

“Untuk pihak Dukcapil, dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan Kepala Dinas Dukcapil ikut mengetahui prosesnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Samosir Gelar Beberapa Kasus yang Belum Tuntas 2020

Diketahui sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir menerbitkan Akte Kematian atas nama Roida Tampubolon dan kasus akte kematian palsu tersebut telah menyita perhatian masyarakat Samosir dimana Dinas Dukcapil Samosir menerbitkan akte kematian orang yang masih hidup.

Mantan Kepala Dinas Dukcapil Samosir Lemen Manurung yang sekarang menjabat Asisten Administrasi Umum Setdakab Samosir saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu mengatakan, bahwa kasus akte kematian atas nama Roida Tampubolon tersebut bisa diklarifikasi dengan menerbitkan pembatalan akte kematian dimaksud.

“Dari sisi regulasi, kita hanya mencatatkan akte itu sesuai dengan permohonan pemohon dan dokumen permohonan terpenuhi sehingga Dinas Dukcapil mencatatkan akte kematian tersebut,” sebut Lemen Manurung (Josner/hm13)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles