10.7 C
New York
Friday, May 10, 2024

Kapolres Simalungun Belum Beberkan Punishment Terhadap Anggotanya yang Terlibat Narkoba

Simalungun, MISTAR.ID
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, siap memberi hukuman terhadap anggotanya, Brigadir Erwin Tua P Samosir yang ditangkap Satnarkoba Polres Siantar karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Kamis (14/10/21) lalu.

Kapolres yang ditemui di acara Peduli Adhyaksa 1.000 Vaksin, Rabu (27/10/21) siang menyampaikan, penyidikan masih berlangsung terhadap anak buahnya tersebut.

“Itu masih penyidikan, coba tanya ke Polres Siantar,” kata Deddy yang diwawancara wartawan.

Baca Juga:Banyak Oknum Polisi Berkasus, Pengamat: Perlu Evaluasi Internal dan Tegas

Hanya saja, Kapolres tak menjelaskan secara gamblang hukuman apa yang diberikan kepada Brigadir Erwin yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Simalungun tersebut.

“Soal punishment (hukuman), iya kita lihat nanti hasil penyidikan yang dilakukan, ya,” ujarnya, seraya masuk ke dalam mobil dinas dan meninggalkan acara.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, perkara peredaran narkotika yang dilakukan oknum Brigadir Polisi Erwin Tua P Samosir telah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Baca Juga:Duh! Oknum Polisi di Siantar Laporkan Anak Kandung Jadi Tersangka, Kapolres : Laporannya Sudah Dicabut

“Kasus ini ditangani oleh Direktorat Narkoba. Untuk sementara tersangka sudah diamankan ke Polda Sumut,” ujar Boy kepada wartawan.

Sekadar diketahui, Brigadir Polisi Erwin Tua P Samosir diamankan dari rumah di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marihat, Kamis (14/10/21) dini hari, oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar.

Dari penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika, uang tunai Rp500 ribu, dan tiga unit Handphone.(hamzah/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles