10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kapolres Batu Bara Paparkan 6 Kasus Curat, Begal hingga Pembakaran Rumah dengan 8 Tersangka

Batu Bara, MISTAR.ID

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi bersama Kapolsek Medang Deras AKP M Iskad, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat merilis enam kasus curat, begal dan pembakaran rumah dengan 8 tersangka pada konferensi pers di Mako Polres Batu Bara, Rabu (6/10/21) petang.

Kasus pertama yang dirilis adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tersangka AD alias Lelek dan Mh F. Kedua tersangka diciduk, Senin (4/10/21) berkat rekaman CCTV.

Kedua tersangka melakukan pembongkaran rumah milik Rahmat Ansor di Jalan Hang Tuah, Lingkungan IV, Kelurahan Pangkalan Dodek, Medang Deras, Batu Bara, Kamis (30/9/21).

Baca Juga:Delapan Kali Beraksi, Tersangka Curat Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Setelah membongkar rumah korban, kedua tersangka mengambil 1 unit sepedamotor merk Yamaha Vega R 110 cc. Kasus kedua yang dirilis juga kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Pasar 1, Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara dengan tersangka Mhd AF.

Pada peristiwa yang terjadi, Minggu (3/10/21), tersangka menggondol 1 sepedamotor Honda Vario BK 4263 OAI, 1 unit HP Nokia warna hitam, 2 buah jam tangan, 1 unit HP Android Realme C12 warna biru.

Setelah ditangkap tim Reskrim Polsek Medang Deras, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama Abeh (DPO). Kasus ketiga juga kasus pencurian dengan pemberatan di Lingkungan XI, Kelurahan Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (18/8/21).

Pencurian tersebut dilakukan tersangka Sah alias Sarel (25) warga Dusun I Desa Lima Laras, Nibung Hangus, Batu Bara dan menggondol 1 buah fiber ikan milik Armen. Tersangka Sah alias Sarel tak berkutik ketika diciduk tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Minggu (3/10/21).

Kasus berikutnya yang dirilis adalah dua kasus begal di wilayah hukum Polsek Indrapura dengan 3 tersangka. Ketiga tersangka, RH (19), AS alias Keong (20) dan M. FAT (22), ketiganya warga Kota Tebing Tinggi mengincar korban yang merupakan perempuan dan sedang sendirian.

Baca Juga:2019, Narkoba Puncaki Kasus Di Sumut

Kasus keenam yang dirilis Kapolres Batu Bara adalah kasus pembakaran rumah dengan sengaja yang dilakukan tersangka AP (21) warga Dusun VII Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis menerangkan, Kamis (30/9/21) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Setia Dusun VII Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, pelapor dihubungi oleh anaknya dan memberitahukan bahwa rumah milik pelapor telah dibakar yang dilakukan oleh terlapor AP.

Selanjutnya pelapor langsung pulang ke rumahnya namun api sudah berhasil dipadamkan warga. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp2.600.000 sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku,” beber Kapolres.

Di hari yang sama sejumlah saksi-saksi bertemu dengan terlapor AP sedang duduk di warung kopi di Jalan Sekata. Selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP mengamankan terlapor berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya AP dipersangkakan melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles