10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kamak Sumut Minta Wali Kota Medan Copot Kadis PU dan PKPPR

Medan, MISTAR.ID

Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kamak) Sumatera Utara menggelar demo di depan Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kecamatan Medan Petisah, Senin (14/11/22).

Dalam aksinya, massa dengan tegas meminta Wali Kota Bobby Nasution untuk segera mencopot Kadis Pekerjaan Umum (PU) Topan OP Ginting, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Endar Lubis, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Benny Sinomba Siregar dan Kepala Bappeda Benny Iskandar.

“Kami minta Wali Kota Medan memanggil dan mencopot para pejabat tersebut, karena kinerjanya sangat buruk dan diduga banyak menimbulkan kerugian negara,” kata koordinator aksi Iskandar Muda Harahap.

Baca Juga:Bobby Ingatkan Pejabat Pemko Medan Jangan Tergoda Lakukan Korupsi

Iskandar menyebut, Pemko Medan seharusnya belajar dan berbenah dari pemerintahan lama yang sering tersandung persoalan hukum.

“Semua harus mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), bukan mengacu pada kekuasaan dan kewenangan dalam memimpin,” tegas Iskandar.

Adapun dasar Kamak Sumut meminta pencopotan tersebut, kata Iskandar, anggaran fantastis Dinas PU tidak tepat sasaran dan diduga dikorupsi, merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2022.

Baca Juga:Pemko Medan Dukung Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Kodim 0201/BS

“Saat ini juga masih banyak ditemukan berbagai pekerjaan yang amburadul dan terkesan tidak profesional dalam pelaksanaannya. Kita tak ingin ada lagi konspirasi,” ucapnya.

Sementara di instansi BPPRD, lanjut Iskandar, pengelolaan pajak saat ini juga belum memadai dan teridentifikasi adanya kecurangan, sehingga diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar sesuai hasil pemeriksaan BPK RI.

“Wali Kota Medan harus berani dan komit sesuai janjinya untuk mengganti siapapun yang tidak bekerja secara maksimal,” ungkapnya.

Baca Juga:Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi Rp4,4 M Jembatan Sicanang

Selain itu, dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung rumah sakit tipe C Medan Labuhan pada Dinas PKPPR tahun anggaran 2021.

“Kita juga minta agar dibuka secara transparan dugaan persoalan izin amdal lalin dan dugaan penghilangan cagar budaya atas proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan,” pungkasnya. (rahmad/hm14)

Related Articles

Latest Articles