22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jual Ganja di Warung Tuak, Yudha Daulay Diringkus Polisi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Yudha Pranata Daulay (25) warga Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis ganja.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, Yudha ditangkap pada Minggu (9/10/22) malam, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan ganja.

“Atas informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Yudha dari warung tuak Jalan Pane,” kata Rusdi, Rabu (12/10/22).

Baca juga:Ganja Tak Bertuan yang Ditinggal Pemiliknya Berbobot 32 Kg

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket narkotika jenis ganja. Lalu dilakukan introgasi dan Yudha pun mengakui kepada petugas masih menyimpan narkoba jenis ganja di rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan dari rumahnya ditemukan narkoba jenis ganja dengan berat brutto 790 gram,” ujarnya.

Lanjut Rusdi kembali, personel Satnarkoba akan melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku lainnya yang memasok narkoba tersebut kepada Yudha.

Baca juga:Polrestabes Medan Dalami Ganja Berserakan di Jalan

Tidak hanya itu saja, Yudha menyampaikan kalau ganja yang disita petugas tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D. Namun pihak kepolisian belum berhasil menangkap D hingga saat ini. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles