17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Jual ‘Buah’ ke Petugas, Warga Belawan Diadili 

Medan, MISTAR.ID

Dasar lagi apes. Yang dicari bernama Ogek (DPO), namun Sofyan alias Iyan (29), warga Jalan Aman Kolam Susu, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan justru dengan ramahnya menawarkan ada menjual ‘buah’.

“Saat itu Saya sedang melakukan pengembangan atas laporan masyarakat Yang Mulia. Malam itu yang sedang dicari bernama Ogek. Tapi terdakwa kemudian bilang, samaku aja. Aku juga ada jual ‘buah’,” urai Teuku Satria yang dihadirkan JPU dari Kejari Belawan secara virtual di gedung Kejari sebagai saksi menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, Jumat (13/11/20) malam di Cakra 5 PN Medan.

Setelah kedua paket ‘buah’ tersebut ditunjukkan, terdakwa kemudian dibekuk dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Dua Bandar Sabu Dikepung Puluhan Polisi Bersenjata Laras Panjang

“Benar Pak,” timpal saksi saat ditanya Immanuel Tarigan didampingi hakim anggota Abd Kadir dan Eliwarti, bahwa pengertian ‘buah’ 0,32 gram dimaksud adalah sabu.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa membenarkan keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap dirinya.

Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Sofran menuturkan, sebelum tertangkap temannya bernama Ogek berpesan agar menjualkan sabu tersebut kepada siapa saja yang datang mencarinya.

Baca Juga:Jual Sabu di Depan Rumah Nenek, M Raffi Lubis Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Kalau misalnya yang beli bukan petugas yang sedang melakukan penyamaran, kata terdakwa, dia akan mendapatkan keuntungan Rp10 ribu per paketnya.

“Saya menyesal Yang Mulia. Mohon nanti dihukum seringan-ringannya,” pintanya.

Tim JPU Lorita Pane dan Roceberry Christanthy diberikan kesempatan sepekan untuk menyampaikan amar tuntutan.

Sofyan dijerat pidana Pasal Pasal 114 ayat  (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. (amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles