20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

Jual Beli Vaksin, Dokter Rutan Tanjung Gusta Dituntut 4 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa dr Indra Wirawan, seorang dokter di Klinik Rutan Tanjung Gusta Medan dituntut 4 tahun penjara karena terbukti menggelar vaksinasi berbayar. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/21). Tuntutan terhadap Indra lebih berat ketimbang tuntutan terhadap dr Kristinus Saragih, PNS di Dinkes Sumut yang juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menilai, dr Indra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menerima suap vaksinasi berbayar.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa dr Indra Wirawan, dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta, subsidar 3 bulan kurungan,” kata JPU.

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga:Kasus Jual Beli Vaksin, Selvi Dihukum 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli menunda sidang pekan depan demgan agenda nota pembelaan (pledoi).

Keterlibatan dokter Indra Wirawan dalam perkara jual beli vaksin ini bermula saat ia  dihubungi oleh Selviwaty (sudah divonis bersalah) atas suruhan dr. Kristinus Saragih (berkas terpisah).

Awalnya, Selviwaty telah menghubungi Kristinus untuk mau melakukan-vaksinasi kepada orang-orang yang akan dikoordinir oleh Selvi dan mematok harga dari orang-orang yang akan divaksin.

Di mana, uang tersebut kemudian akan diberikan kepada saksi dr. Kristinus dengan jumlah Rp250.000 perorang sekali suntik dan dilaksanakan 2 kali suntik untuk satu orang sehingga uang yang diperoleh Rp500 ribu untuk satu orang.

Hal tersebut pun disepakati oleh saksi dr. Kristinus dan telah dilaksanakan beberapa kali.

Bahwa ketika dr. Kristinus suatu ketika tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka atas suruhan dr. Kristinus Saragih menyuruh Selviwaty untuk meminta bantuan terdakwa.

Singkat cerita, selanjutnya saksi Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr. Indra untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkan oleh saksi Selviwaty dan membuat kesepakatan di mana kepada terdakwa dr. Indra akan diberikan uang yang dikumpulkan oleh Terdakwa Selviwaty dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp250.000 perorang untuk sekali suntik vaksin.

Cara terdakwa dr Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir oleh saksi Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.

“Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari saksi Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, sebagian telah digunakan oleh terdakwa untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selviwaty di beberapa lokasi,” pungkas JPU.

Baca juga:Sidang Kasus Jual Beli Vaksin, dr Indra Berulangkali Ajukan Permintaan Vaksin kepada Dinkes Sumut

Dikatakan Jaksa dalam perkara ini dr Indra memperoleh uang sekitar Rp130 juta dengan jumlah orang yang divaksin sebanyak 500 orang.

Diketahui dalam perkara ini, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara. Sedangkan dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles