18 C
New York
Friday, October 4, 2024

Jaringan Narkoba Internasional Diungkap, 7 Kg Sabu Diamankan dari 2 Pengedar

Setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan ZH di Perumahan DL Sitorus, Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan enam bungkus plastik berwarna kuning merek GUANYINWANG berisi sabu dengan berat bruto 6.000 gram.

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang identitasnya masih belum diketahui sepenuhnya. ZH dan RJAS mengungkapkan bahwa mereka telah dua kali memperoleh pasokan sabu dari R, dengan total 39.000 gram yang dikirimkan dari Tanjung Balai”, ujarnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sergai Musnahkan Sabu

ZH dan RJAS juga mengakui bahwa sebagian besar sabu tersebut telah dijual di beberapa daerah, termasuk Kisaran, Rokan Hilir Bagan Batu, dan Pekanbaru dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram jika sabu tersebut berhasil dijual.

“Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” Ucapnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” Tegas Kapolres. (damanik/hm25)

Related Articles

Latest Articles