11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Jaksa Tetap Tuntut Pemalsuan Surat HGU Kebun Penara 2 Tahun Bui

Deli Serdang, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang minta kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam untuk tetap memvonis Murachman (64) selama 2 tahun penjara.

Permintaan ini disampaikan JPU, Daniel Oktavianus Sinaga saat menyampaikan tanggapannya atas pembelaan Murachman yang minta divonis bebas pada sidang sebelumnya di PN Lubuk Pakam, Senin (19/6/23).

“Tetap pada tuntutan. Menuntut Murachman 2 tahun penjara,” ujar Daniel.

Baca juga: Ratusan Karyawan PTPN2 Demo PN Lubuk Pakam

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, ayah 6 orang anak beralamat di Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dinyakini bersalah melakukan pemalsuan surat, sebagai upaya pengambilalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) 64 milik PTPN II Kebun Penara, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 464 hektar.

Sehingga akibat perbuatannya, pihak PTPN II mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 triliun.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan, Murachman terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu, sebagaimana pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Karenanya terdakwa dituntut 2 tahun penjara,” tambah Daniel saat membacakan tuntutannya pada sidang yang berjalan singkat tersebut.

Baca juga: Terungkap di PN Lubuk Pakam: Lahan PTPN2 Dijual Rp1,5 Miliar per 2 Hektar

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum Murachman, Johansen Manihuruk dan Jekson Hutasoit akan kembali mengajukan pembelaan.

Untuk mendengarkan pembelaan Murachman, majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota, Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah menunda siding. Dan sidang akan dilanjutkan kembali Rabu (21/6/23) mendatang. (sembiring/hm16)

Related Articles

Latest Articles