22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ini Jawaban Gubernur Edy Terkait Adanya Protes Pelaksanaan PRSU dari PT HMI Pemenang Tender Sebelumnya

Medan, MISTAR.ID

Pelaksanaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-49 tahun 2023 mendapatkan protes dari PT Harmoni Muda Inovasi (HMI). Lantaran sebelumnya di 2020 PT HMI yang seharusnya menjadi penyelenggara PRSU ke-49 tahun.

Kontrak yang tertuang hitam di atas putih dengan Nomor: 05/SP/PPSU/XI/2019, tanggal 7 November 2019 tidak terlaksana karena pelaksanaan PRSU 2020 ditunda dengan terbitnya SK Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 510.13/2801. Karena, Indonesia dilanda Covid-19.

Saat ditanyakan ke Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi tentang protesnya PT HMI tersebut Edy menuturkan bila belum dicabut tender sebelumnya maka PRSU ke-49 tidak berjalan.

Baca juga : PRSU ke-49 Tahun, Ada Program Sumbang Sampah Tukar Mie di Stand Dinas LHK Sumut

“Jadi saat ini PRSU ke-49 sedang berjalan. Sudah pasti tender sebelumnya sudah dicabut kalau tidak mana mungkin terlaksanakan,” kata Edy Rahmayadi kepada wartawan di depan Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jendral Sudirman No 41, Kota Medan, Senin (19/6/23).

Untuk saat ini, penyelenggaraan PRSU ke-49 dilaksanakan oleh Event Organizer (EO) PT Decapitol dengan PT Pembangunan Prasarana Sumut (PT PPSU). Keuntungan atas tiketing dan pengelolaan PRSU, nantinya bersifat pembagian atau sharing profit dari pihak EO ke PT PPSU.

Mantan Pangkostrad itu menuturkan dirinya tidak mencampuri siapa eo atau perusahaan, yang memenangkan tender tersebut. Yang penting, pelaksanaan PRSU berjalan sukses dan memberikan kontribusi ekonomi kepada pelaku UMKM yang terlibat.

Baca juga : Produk Unggulan Pelajar SMK Ramaikan Stand Pameran di PRSU

“Kan ini tender. Siapa yang maju dianggap itu yang menang silahkan (jadi pelaksanaan penyelenggaraan PRSU). Saya tak ikut campur dengan itu,” sebut Gubernur Sumut.

Untuk diketahui, Direktur PT HMI, Pemiga Orba Yusra mengaku sudah mendengar desas-desusnya beberapa bulan lalu. Bahwa pelaksanaan PRSU, sudah diganti oleh PT PPSU tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya dikatakan pihaknya belum pernah diinformasikan adanya pencabutan atas SK penundaan pelaksanaan PRSU Ke-49 oleh Gubernur Sumut.

“Dalam periode penundaan, PT HMI sudah beberapa kali berkomunikasi dan menyurati PT PPSU untuk melakukan addendum kontrak. Namun, belum ada tindak lanjut dari PT PPSU hingga saat ini,” tandas Pemiga. (anita/hm18)

Related Articles

Latest Articles