11.8 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Ini Pelaku Begal yang Akibatkan Pelajar SLTA Tewas di Bilah Hulu

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hulu dan Polsek Na IX-X, menangkap seorang pria berinisial RM alias Garbok (51), warga Dusun Pekan, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Rabu (17/04/24).

Garbok merupakan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang mengakibatkan seorang pelajar inisial WHY alias Hasbi (16), meninggal dunia.

Kasi Humas AKP N Napitupulu menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Minggu (14/4/24) sekitar pukul 11.00 WIB.

Hasbi ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri 22 Bilah Hulu, Dusun Pekan, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tanah Jawa, 16,90 Gram Sabu Turut Diamankan

Polisi yang menerima informasi dari warga segera menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku adalah Garbok.

“Hari Selasa (16/4/24) sekira pukul 07.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa handphone merek Realme C11 milik korban ditemukan pada pasangan suami istri. Tim kemudian menyita handphone tersebut sebagai barang bukti,” kata Napitupulu.

Selanjutnya, Selasa sore sekira pukul 16.30 WIB, tim gabungan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Melalui koordinasi dengan Polsek Na IX-X, sekira pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Na IX-X meringkus seorang pria yang hendak menjual sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat dan dokumen di Desa Pulo Jantan. Pria tersebut mengaku berinsial RM alias Garbok.

Baca juga: Simpan Sabu di Rumah, Pria Warga Jalan Nagur Siantar Diamankan

Kepada polisi, Garbok mengaku bahwa dia melakukan telah merampas sepeda motor Honda Beat dan handphone tersebut dengan cara memukul kepala Hasbi menggunakan kayu bulat.

Selanjutnya, seluruh barang-barang rampokan itu dibawa ke Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan tali pinggang warna coklat, dua potong kayu bulat, uang kertas pecahan Rp5.000 dan Rp1.000, satu botol minuman ringani, buku tulis, pulpen motif garis, sepasang sandal, sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan handphone Realme C11 berikut kotaknya.

Saat ini, Garbok telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP. (Yazis/hm22)

Related Articles

Latest Articles