23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Indra Kenz Akui Ikuti Kelas Trading Binomo Fakarich

Medan, MISTAR.ID

Indra Kesuma alias Indra Kenz mengakui bahwa dirinya sempat mengikuti kelas trading Binomo oleh Fakar Suhartami, terdakwa dalam perkara penipuan investasi bodong Binomo. Pengakuan ini diungkap Indra saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/9/22).

Indra mengaku mengikuti kelas Fakar untuk menambah pengetahuannya di bidang Binomo. Sebelum mengikuti Fakar dirinya telah mengetahui Binomo melalui beberapa publik figur yaitu Qorygore dan Picky Picks.

“Sebelum mengikuti kelas terdakwa, saya terlebih dahulu sudah mengenal Binomo,” katanya.

Indra Kenz juga mengaku sempat membuat video yang menunjukan hasil dari profit dirinya bermain Binomo.

“Ada konten-konten yang menujukkan saya profit,” ungkapnya.

Baca juga:Adik Indra Kenz Diduga Sembunyikan Aset Rp35 M Pakai Kripto

Indra Kenz sendiri didakwa dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Saat ini ia sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Baca juga:Calon Mertua Indra Kenz Beli 10 Jam Tangan Seharga Rp8 Miliar, ini Tujuannya

Sebelum mendengarkan kesaksian Indra, majelis hakim telah mendengar kesaksian orang-orang yang mengikuti kelas trading Binomo dan kemudian ikut bermain karena tergiur.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis (8/9/22) dalam agenda pemeriksaan saksi dan para ahli. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles