17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Ibu Pembuang Bayi di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka

Deli Serdang, MISTAR.ID

Le alias Da (42), telah berkenalan dengan WS (21), sekitar satu tahun lebih. Dari perkenalan tersebut kemudian berlanjut kepada hubungan pacaran dan kelanjutannya lagi mereka sering melakukan hubungan suami istri.

Hal ini dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Jumat (11/3/22).

“Proses kelahiran dilakukan oleh WS tanpa bantuan orang lain,” jelas Kadek.

Baca Juga:Ortu Pembuang Bayi di Pembuatan Batu Bata Berharap Putrinya Dinikahi

“Selasa (8/3/22) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka WS membuang bayi tersebut ke belakang rumah Le tepatnya di penjemuran batu bata Dusun II, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. Sekitar pukul 24.00 WIB, Le pulang ke rumah dalam keadaan mabuk langsung tidur. Selasa pagi sekira pukul 07.00 WIB, Le  mengetahui ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya. Kemudian Le alias Da menanyakan kepada WS dan diterangkan bahwa bayi tersebut merupakan bayi mereka berdua,” ujar Kadek.

“Kok teganya kau membuang bayi tersebut?” ujar Kasat Reskrim menirukan pertanyaan Le kepada WS saat itu.

Adapun motif pembuangan bayi tersebut, sambung Kadek, karena tersangka WS takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah.

Baca Juga:Pembuang Bayi di Deli Serdang Terungkap, Pasangan Ini Pelakunya

“Dikarenakan kondisi tersangka WS dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi postpartum maka kita lakukan pembantaran penahanan ke RS Bhayangkara Medan,” ujarnya.

Polisi menetapkan Pasal 77 ayat (2) UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada tersangka WS.

Diberitakan, bayi perempuan hamil hubungan gelap Le dan WS kini dirawat dalam inkubator Klinik Pratama Karoja, Jalan Galang, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. (sembiring/hm14)

Related Articles

Latest Articles