18.4 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Hendak Jual Sabu, Warga Medang Deras Ditangkap Polisi

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial RAT (27) warga Dusun III, Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura. RAT ditangkap petugas saat hendak menjual sabu tak jauh dari kediamannya, Jumat (12/1/24).

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan warga akan ada transaksi jual beli sabu-sabu.

Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Indrapura AKP Jimmy R Sitorus langsung memimpin penyelidikan. Begitu tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Saat didekati, pria tersebut gelisah sehingga langsung ditangkap petugas.

Setelah ditangkap, petugas membawa RAT ke rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam kamar RAT ditemukan 1 klip paket ukuran sedang berisikan sabu-sabu, 1 klip paket ukuran sedang berisikan sisa sabu-sabu, 10  klip plastik kecil kosong bekas sabu-sabu dan 1 pipet bekas sabu-sabu.

Baca Juga : Pengedar Narkoba di Teluk Nibung Dibekuk Polisi

Kepada petugas, RAT mengakui kepemilikan barang bukti untuk dipergunakan dan diperdagangkan. Atas pengakuan dan temuan barang bukti, petugas memboyong RAT ke Polsek Indrapura.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini dilimpahkan penanganannya ke Satres Narkoba Polres Batu Bara,” ucap Sagala, Sabtu (13/1/24). (ebson/hm24)

Related Articles

Latest Articles