15.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Hakim Tinggi Kuatkan Putusan PN Medan, Kurir Sabu Asal Aceh Ini Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap M Yakob alias Acob. Pria asal Aceh itu sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di PN Medan karena terbukti membawa sabu-sabu seberat 20 kg.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin melalui putusan banding No 1529/PID.SUS/2023/PT MDN menyatakan terdakwa Acob terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Baru Bertugas, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

“Menguatkan putusan PN Medan No. 881/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 atas nama terdakwa M Yakob alias Acob yang dimintakan banding tersebut,” tegas Hakim dalam putusan yang tertulis di laman SIPP PN Medan seperti dilihat Mistar, Jumat (1/12/23).

Majelis hakim kemudian memerintahkan Acob agar tetap berada di dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam kasus ini, banding tersebut diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Acob dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Perdana Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Usai divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Medan, terdakwa melalui PH-nya dan JPU merasa tak terima dengan putusan tersebut, sehingga mengajukan banding.

JPU sendiri dalam tuntutannya menuntut terdakwa Acob dengan pidana mati. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles