17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Gudang Pengoplosan Elpiji di Labura Digrebek Polisi

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Personel Subdit 4 Tipiter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu, menggerebek gudang tempat pemindahan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram, Senin (4/9/23).

Gudang tersebut berada di di Dusun Suka Jadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

Ps Kasubdit 4 Tipiter Polda Sumut, Kompol Jerico Lavian Chandra mengatakan, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 6 orang yang sedang melakukan pemindahan elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan selang.

Baca Juga: Bandara Kualanamu Layani 1,5 Juta Penumpang Periode Januari-Juli 2023

Jerico menjelaskan, dari enam orang yang diamankan telah ditetapkan dua orang yang bertindak sebagai operator menjadi tersangka, masing-masing IQ (24) dan RD (16)–keduanya warga Desa Damuli Pekan.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 170 tabung elpiji 3 kg, 71 tabung 12 kg, dua obeng, 21 buah karet gas, 50 alat suntik pemindah gas, 57 hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan dua spidol tinta.

“Kami melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan elpiji 3 kg subsidi dari pemerintah yang diubah menjadi elpiji 12 kg,” kata Jerico.

Baca Juga: 5 Orang Meninggal Dunia Usai Terinfeksi Bakteri ‘Pemakan Daging’ di Pantai AS

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 55 Undang-Undang Migas, dan terancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Saat ini, lanjut Jerico, polisi masih memburu pemilik pangkalan elpiji opolosan bernama Ahmad Almadhani Pasaribu dan pangkalan gas Siti Aisyah Munthe, seperti dilansir TVOnenews.

Selama ini, pangkalan gas tersebut diketahui memasok kebutuhan elpiji untuk wilayah Aceh, Labuhanbatu dan Asahan. (Matius/tvone/hm22)

Related Articles

Latest Articles