Thursday, May 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Geruduk DPRD Langkat, Warga Tuntut Pengembalian Tanah dari PT Amal Tani

journalist-avatar-top
Rabu, 28 Mei 2025 13.59
geruduk_dprd_langkat_warga_tuntut_pengembalian_tanah_dari_pt_amal_tani

Warga saat berunjuk rasa di DPRD Langkat. (f: endang/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Puluhan warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Langkat, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Rabu (28/5/2025). Mereka menuntut pengembalian tanah seluas 50 hektare yang diklaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Amal Tani, namun dikuasai perusahaan sejak tahun 1979.

Koordinator aksi, Heriansyah Putra, menyampaikan tuntutan utama warga adalah pengembalian lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.

"Lahan itu berada di luar HGU, tapi tetap dikuasai PT Amal Tani. Kami juga menuntut evaluasi dan pencabutan HGU yang tumpang tindih dengan tanah milik warga, serta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya," ujar Heriansyah.

Ia menambahkan dalam penguasaan lahan seluas 450 hektare oleh PT Amal Tani, sekitar 50 hektare berada di luar HGU dan dikuasai tanpa dasar hukum, sementara 400 hektare lainnya berada di dalam HGU namun tumpang tindih dengan tanah warga yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1979.

"Kami bukan penyerobot. Kami yang telah mengelola dan menempati tanah ini sejak 1979, dan sebagian sudah bersertifikat. Tapi justru kami yang dikriminalisasi dan ditangkap," ujarnya.

Dalam aksinya, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain kembalikan 50 hektare tanah yang berada di luar HGU PT Amal Tani, serta evaluasi dan cabut HGU yang tumpang tindih dengan tanah milik masyarakat.

Warga juga minta hentikan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak tanahnya, serta libatkan masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermartabat.

Warga juga menolak penguasaan lahan seluas 450 hektare oleh PT Amal Tani, karena menurut mereka, lahan tersebut menjadi sumber penghidupan utama masyarakat Desa Sumber Jaya.

Heriansyah mengungkapkan masyarakat telah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk gugatan perdata dan mediasi, namun belum menemukan titik terang. Bahkan aksi damai yang sebelumnya dilakukan, justru dibalas dengan pemidanaan terhadap beberapa warga oleh aparat kepolisian. (endang/hm24)

REPORTER: