17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Gerebek Sabu, Tekab Polsek Medan Kota Temukan 20 Pohon Ganja

Medan, MISTAR.ID

Personil Tekab Polsek Medan Kota menyita 20 pohon ganja dari salah satu rumah di Komplek Jafari Town House Jalan Japaris Medan, Senin (18/5/20). Dari hasil penemuan ini, petugas mengamankan lima tersangka.

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuaji didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah itu kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

“Kemudian kita melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ucapnya, Rabu (20/5/20). Kemudian, personil melakulan penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. “Saat itu juga kita lakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bersama empat pelaku lainnya yang berada di rumah itu,” sebutnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 batang pohon ganja. “Selain sabu, kita juga menyita barang bukti 20 pohon ganja,” terangnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, sambung Irsan, mulanya petugas mendapati 1 batang pohon ganja yang tumbuh di dalam pot di dalam rumah beserta 4 paket sabu yang terdiri, 2 paket kecil dan 2 paket sedang.

Setelah diinterogasi, mereka juga mengakui bahwa masih memiliki 19 batang pohon ganja yang ditanam di atas rumah tersebut.
“Sehingga, totalnya ada 20 batang pohon ganja,” ungkapnya.

Selanjutnya, kelima tersangka masing-masing atas nama Muklis Anugrah (31) warga Jalan Japaris Komplek Fanhau, Fariza (31) warga Jalan Jermal 12 Gang Manunggal, Adi (33) warga Jalan Amaliun Gang Kampung Goyang, Malahayani (40) warga Jalan Cinta Karya Gang Sawah, dan Anggita Agustina (22) warga Jalan Japaris Komplek Fanhau diamankan ke Polsek Medan Kota.

“Kita masih kembangkan lagi untuk mengejar sindikat para pelaku. Kelima tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Kota guna proses penyidikan,” jelasnya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles