10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Gegara Suruh Orang Bakar Mobil, Raja Hotman Divonis 1 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Raja Hotman Ambarita (60), warga Jalan Camar, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu (16/3/22) akhirnya divonis 1 tahun penjara.
Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan dengan sengaja membakar mobil warga melalui orang suruhannya, Dedi Setiawan alias Dedi yang sebelumnya sudah divonis bersalah juga di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan. Unsur pidana pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum, telah terbukti.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian pada korban pemilik mobil yang dibakar, Irfan Edward. “Yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban,” urai Denny Lumbantobing.

Baca juga: Menyuruh Orang Bakar Mobil Warga, Bekas Perwira Polisi Disidang di PN Medan

Ketika dikonfrontir hakim ketua, Robby Sembiring selaku penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan terima. Sementara jaksa masih belum menentukan rencananya.
“Pikir-pikir kita,” kata JPU Randi Tambunan ketika dikonfirmasi usai persidangan. Dengan demikian vonis yang dijatuhkan kepada Raja Hotman Ambarita dipangkas separuh dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan 2 pekan lalu terdakwa dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.

JPU dalam dakwaannya kalau terdakwa Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB mendatangi rumah saksi Dedi Setiawan alias Dedi di Jalan Kusuma, Desa Sampali, Kecamatan, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan mengajaknya ke ladang milik terdakwa. Keduanya pun berangkat dengan menggunakan mobil Ford Everest warna silver menuju ke ladang milik terdakwa di Jalan Lintas Besitang Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, lanjut Randi, mereka menginap di Hotel Amaliun Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Selanjutnya, Senin (27/1/20) sekira pukul 03.00 WIB terdakwa membangunkan saksi Dedi Setiawan untuk diajak pulang. Dengan mobil Ford Everest tersebut terdakwa berhenti di depan rumah Rudolf Manurung sembari menunjuk mobil Avanza Veloz putih.

Raja Hotman Ambarita pun memberikan 1 bungkusan plastik berisi 2 botol kemasan berisi minyak pertalite. “Kau bakar itu,” kata Randi menirukan ucapan terdakwa Raja Hotman Ambarita kepada Dedi Setiawan. Setelah sumbu di kemasan minuman tersebut disulut dengan mancis, Dedi Setiawan kemudian melemparnya ke arah ban depan mobil saksi korban dan melarikan diri berbalik arah menuju ke arah Pinang Baris.

Baca juga: Sidang Tuntutan Oknum Polisi Suruh Bakar Mobil Kembali Ditunda

Tidak lama kemudian warga setempat saksi Alamsyah alias Alam dan Muhammad Irsad, kebetulan lintas boncengan sepeda motor spontan teriak kebakaran dan langsung membangunkan penghuni rumah Rudolf Manurung. Irfan Edward serta saksi Kamsia pun terbangun dan spontan memadamkan api. Sesuai keterangan saksi Rudolf Manurung bahwa pada tanggal 3 Juni 2018 saksi Rudolf Manurung ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus penganiayaan terhadap dirinya. Terdakwa kemudian divonis 3 tahun penjara.

Selain itu, saksi korban juga ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus pembakaran Penginapan / Guest House milik saksi Rudolf Manurung yang terletak di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dan terdakwa divonis selama 2 tahun di PN Balige. Sedangkan ‘eksekutor’ pembakaran mobil divonis 6 tahun penjara juga di PN Medan oleh majelis hakim PN Medan diketuai Mery Donna Pasaribu. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan 2 Agustus 2021 kemudian menguatkan putusan PN Medan. Kini perkaranya masih di tahapan kasasi. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles