16.9 C
New York
Monday, September 9, 2024

Forjak Kutuk Tindakan Represif Oknum Satpol PP Sumut Terhadap Jurnalis saat Meliput di Kantor Gubernur

Selanjutnya, Ketua FJPI Sumut, Nurni Sulaiman menyebut tindakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP bernama EA Lubis itu mencoreng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Ia pun mendesak supaya perbuatan tersebut segera diproses hukum.

“Perbuatan tersebut (jelas) melawan hukum, harus segera ditindak tegas. Kita harus melawan segala tindakan yang mengerdilkan kemerdekaan (kebebasan) pers,” ujar Nurni.

Sementara itu, Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane menyebut perbuatan yang dilakukan petugas Satpol dalam menghalangi jurnalis melakukan peliputan tersebut bertentangan dengan pasal 4 ayat (3) (UU) no. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga : Petugas Satpol PP Pemprov Sumut Diduga Lakukan Perintangan, AJI Medan Kecam Tindakan Represif

“Di dalam beleid (isi UU) tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelas Cristison Sondang Pane.

Dijelaskan Cristison, dalam menjalankan tugasnya, pers nasional berperan sebagaimana telah diatur dalam pasal 6 poin d dan e UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“AJI Medan menilai, tindakan yang dilakukan anggota Satpol PP tersebut telah bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terangnya.

Related Articles

Latest Articles