13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Edarkan Sabu, IRT di Tanjungbalai Ini Ditangkap

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Mengaku kesulitan ekonomi, seorang ibu rumah tangga Misnah alias Mis (43) nekat menjadi pengedar barang haram narkoba jenis sabu. Wanita bertubuh gempal ini diciduk di pinggir jalan saat akan bertransaksi di Jalan Masjid Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Minggu (23/2/20) kemarin.

Wanita ini sedang berdiri di pinggir jalan ketika personil Polsek Teluk Nibung tiba di lokasi setelah bisnis haramnya sebagai pengedar sabu terendus ke polisi. Warga Komplek Mujur, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara ini terpaksa dijebloskan ke sel tahanan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Harian Mistar, Minggu (23/2/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga itu.

“Tersangka M alias M (43) ini ditangkap pada saat berdiri di pinggir jalan menunggu pelanggan yang akan membeli narkoba darinya,” katanya.
Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis shabu seberat 0,15 gram.

“Pada saat dilakukan penangkapan, kita menemukan barang bukti tersebut terjatuh dari bajunya ke atas tanah di lokasi berdirinya,” katanya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barangbukti diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Reporter: Eko

Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles