22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Edarkan Narkoba, Rio Mendekam di Bui

Belawan | Mistar

Beginilah kalau cari nafkah dengan cara yang salah. Seperti dilakoni Rio Rianto (27) warga Jalan Andan Sari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, tapi nahas hidupnya yang tadi berada di alam bebas kini pindah dan mendekam di dalam bui.

Rio ditangkap polisi ketika ia diduga sedang menunggu pembeli. Saat dilakukan pengeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,35 gram.

Kapolres Belawan, AKBP Mhd.R.Dayan melalui Satres Narkoba AKP Juliadi, Rabu (18/3/20) mengatakan, tersangka diringkus hari Senin (16/3/20) pukul 21.00 Wib dari Jalan Marelan Pasar 2 Timur Kelurhan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

“Awalnya, kita menerima info dari sumber yang menyebutkan di lokasi (TKP) akan ada transaksi narkoba, dan lokasi itu disebutkan juga kerap dilakukan sebagai tempat transaksi narkoba, mendapati informasi tersebut, team langsung menuju TKP,” katanya.

Saat menuju TKP, petugas mencurigai satu orang (tersangka) yang sedang duduk di depan rumah warga. Kemudian team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka, hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di bawah kursi tempat duduknya.

Tersangka lanjutnya, mengakui sabu itu miliknya untuk dijual, sabu itu diperolehnya dari laki laki berinisial IB (belum tertangkap), kemudian tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Belawan guna proses penyelidikan lebih lanjut.(*)

Reporter : Kamaluddin
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles