8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Dugaan Penggelapan Uang Wajib PKB, Polda Sumut Kenakan Acong UU Tipikor

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara sedang melengkapi berkas tersangka dugaan penggelapan uang wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, dengan tersangka Edgar Tambunan (ET) alias Acong.

“Sedang proses melengkapi berkas tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Jadi Wahyudi, Jumat (16/6/23).

Hadi mengaku, penyidik mengenakan pasal di Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Acong. “Dikenakan UU Tipikor,” kata dia.

Baca juga: Diperiksa 15 Jam, Tersangka Penggelapan Pajak Kendaraan Samsat Samosir Langsung Ditahan

Dia menambahkan, penyidik juga segera melakukan penyidikan terhadap 3 orang pegawai honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Samosir, yang juga diduga terlibat dan sudah sempat diperiksa dalam penggelapan pajak itu.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut langsung melakukan penahanan terhadap Acong.

Menurut Hadi, pasca Acong menyerahkan diri pada Selasa (13/6/23), penyidik langsung melakukan pemeriksaan. Kata dia, pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan itu diperiksa selama 15 jam.

Baca juga: Acong Tersangka Penggelapan Uang Wajib Pajak di Samosir Menyerahkan Diri

“15 jam Acong diperiksa penyidik Tipikor terkait penggelapan pajak,” sebutnya, Rabu (14/6/23).

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebut Hadi, jika tersangka langsung ditahan. “Iya, langsung ditahan,” ucapnya. (saut/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles