18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Dugaan Korupsi Vidiotron Rp3,6 M, Berkas Direktur CV Putra Mega Mas Dilimpah ke Jaksa

Medan, MISTAR.ID

Tim Pidsus Kejari Medan merampungkan proses penyidikan perkara korupsi Vidiotron Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp3.168.120.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2013 dengan tersangka Direktur CV Putra Mega Mas, Djohan.

Kajari Medan Teuku Rahmadsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan, perkara tersebut telah tahap dua dimana tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan pada penuntutan Pidsus Kejari Medan. “Tim penuntutan segera membuat berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Mistar, Rabu (12/5/21).

Dalam perkara ini, Bondan menuturkan Direktur CV Putra Mega Mas sempat menjadi buronan dan masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan pada 3 Juli 2017. Dia kemudian tertangkap pada 15 Januari 2021 di kawasan Ladang Mas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga:DPO 4 Tahun, Direktur CV PMM Ditangkap Tim Intel Kejatisu

Dikatakan Bondan, perkara ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan enam unit papan visual elektronik (videotron) untuk informasi harga secara elektronik pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang berlangsung Tahun 2014 sebesar Rp3.168.120.000.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Medan Tahun Anggaran 2013. Kemudian penyidik melakukan penelusuran dan penelaahan di lapangan pada Maret 2014 dan diketahui 6 (enam) unit papan visual elektronik videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi dan diduga tidak sesuai dengan kontrak dan harga dimark-up. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.059.676.483.

Dalam perkara ini tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : PRINT-04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 tersangka Djohan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles