17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Dua Terdakwa Divonis Bebas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, JPU Ajukan Kasasi

Medan, MISTAR.ID

Dua rekanan terdakwa mantan polisi Achiruddin Hasibuan, Edy dan Parlin alias Alin dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar (BBM) bersubsidi.

Merasa tak terima dengan putusan Majelis Hakim yang diketuai Oloan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (3/10/23).

“Terkait dengan putusan Majelis Hakim PN Medan yang memvonis bebas terdakwa dalam perkara tersebut, JPU menyatakan upaya hukum kasasi,” ujarnya.

Baca Juga : Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Atas putusan itu, Yos mengatakan JPU akan mempelajari lebih lanjut terkait dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan Majelis Hakim, sehingga memutuskan kedua terdakwa tersebut bebas.

“JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” katanya.

Diketahui, terdakwa Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya yang mengelola pendistribusian BBM dan terdakwa Parlin alias Alin selaku Manajer Operasional dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan JPU. Kedua terdakwa pun resmi dinyatakan bebas setelah Majelis Hakim membacakan amar putusan tersebut di ruang sidang Cakra 6 PN Medan, Senin (2/10/23) lalu. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles