12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Dua Pria Ini Miliki Sabu

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi membekuk dua orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu, di Jalan Intan Lingkungan I Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (16/9/22). dalam keterangan menyebutkan, kedua pria itu berinisial MFP alias Padli (38) warga Jalan HM Yamin Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi, dan RIS alias Rahmat (33) warga Jakarta Timur.

Awalnya, personel Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua laki-laki dicurigai memiliki, menyimpan, menguasai, mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Tak Kapok Dipenjara 6 Tahun, Pria Ini Kembali Edarkan Sabu

Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan kedua pelaku ditangkap pada saat berada di dapur sebuah rumah yang beralamat di Jalan Intan Lingkungan I Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara.

“Petugas berhasil menangkap kedua pria itu. Saat ditangkap, kedua pelaku tidak berkutik dan langsung menyerah,” katanya.

Saat ditanya polisi, sambung Kasi Humas, kedua pria itu mengaku bernama MFP alias Fadli dan RIS alias Rahmad.

Baca Juga:2 Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Medan

Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok di dalamnya ada empat bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bersih 4,93 gram yang ditemukan dari selipan pinggang MFP, termasuk satu perangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex (bong), 2 buah mancis, satu unit handphone merek Strawberry warna hitam dan satu handphone merek Redmi.

Saat pelaku diinterogasi polisi, keduanya mengakui pemilik sabu tersebut.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Agus.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles