11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dua Pria Ini Kepergok Curi AC

Medan, MISTAR.ID

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area mengamankan dua pelaku pencuri Air Conditioner (AC) milik warga, di Jalan Perjuangan Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III Kecamatan Medan Denai.

Kedua tersangka yakni, Ahyar Ansari Pane (30) warga Jalan Tuba II Gang Tapanuli Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) II Kecamatan Medan Denai, dan Hardian (44) warga Jalan Tuba IV Gang Pembangunan VII No 3 Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III Kecamatan Medan Denai.

Aksi kejahatan pencurian yang dilakukan kedua pria pengangguran itu terjadi, Kamis (12/11/20), di rumah korbannya Hartati (50) di Jalan Tuba IV No 42 Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III Kecamatan Medan Denai, sekira pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:Tiga Spesialis Komplotan Pencuri Bahan Bangunan Digaruk Polisi

Pagi itu, kedua pelaku tengah asik membongkar 1 set AC yang masih terpasang di rumah korbannya. Tanpa disadarinya, aksi pencurian itu ternyata diketahui oleh personil Reskrim Polsek Medan Area, yang tengah melintas di lokasi.

Melihat itu, lalu petugas meringkus keduanya tanpa perlawanan. Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua pria pengangguran itu lantas diboyong dan diamankan ke kantor polisi berikut barang bukti satu set AC, hasil kejahatannya.

Baca Juga:Polsek Medan Kota Ringkus Pencuri Kabel Traffic Light

Kapolsek Medan Area Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim Iptu Riyanto kepada wartawan mengatakan, korban telah diarahkan untuk membuat laporan. Sedangkan kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan.

“Korban sudah membuat laporannya dan kini kedua tersangka berikut barang bukti telah kita amankan. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” ujar Riyanto.(hendra/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles