15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Dua Pria dan Satu Wanita Pengguna Sabu Ditangkap Polres Binjai

Binjai, MISTAR.ID

Dua pria dan satu wanita ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai dalam penggerebekan yang dilakukan di salah satu rumah, di Jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Selasa (29/11/22).

Mereka adalah, AJ (30) dan MAA (29), keduanya warga Jalan Balai Desa Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, serta wanita berinisial MY (25) warga Tanjung Jati Kecamatan Binjai Barat.

Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan transaksi narkoba.

Baca Juga:Jaksa Tuntut Hukum Mati Kakek 77 Tahun Penyimpan 43 Kg Sabu

“Tim kemudian melakukan pengintaian dan mengamati rumah yang dimaksud,” ujarnya, Rabu (30/11/22).

Sekira pukul 00.30 WIB, petugas melihat tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di depan pagar rumah, dan langsung melakukan penangkapan.

“Ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu dari pelaku AJ yang diakuinya adalah miliknya,” ucap Junaidi.

Baca Juga:Miliki Sabu, Warga Tebing Tinggi Diborgol Polisi

Dari interogasi awal, ketiga pelaku mengaku hendak melakukan transaksi sabu yang mereka peroleh dari seseorang berinisial M yang tinggal di Medan. Selain sabu seberat 8,17 gram, polisi juga menyita dua unit handphone.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup,” tegasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles