13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap di Siantar, 4 Kg Ganja Disita

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematang Siantar kembali meringkus dua pria dan satu wanita terkait narkoba jenis ganja. Ketiganya ditangkap dari lokasi berbeda di Kota Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, personel Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi (menjual) narkoba jenis ganja di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.

“Kemudian personel melakukan penyelidikan dan melihat dua orang laki-laki yang dicurigai sedang di atas sepeda motor Honda Beat BK 2581 WAF berhenti di pinggir jalan,” ujarnya, Jumat (21/10/22).

Baca Juga:Jual Ganja di Warung Tuak, Yudha Daulay Diringkus Polisi

Kedua pria itu pun diamankan dan diketahui masing-masing bernama, Akbar Buchori Mahmudah (30) warga Dusun Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli dan seorang lelaki yang masih di bawah umur berinisial A (16) warga Kota Pematang Siantar.

Dari pijakan kaki depan sepeda motor Honda Beat BK 2581 WAF yang dikendarai Akbar dan A pun ditemukan satu plastik berisi dua bal narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat.

“Hasil dari penggeledahan dari akbar ditemukan satu unit Hp merk OPPO. Kemudian Akbar dan A mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja diperoleh dari seorang perempuan bernama Evi Binawati Sinaga (37) warga Jalan Pitola, Kota Pematang Siantar,” ujarnya kembali.

Atas informasi tersebut, personel Satnarkoba pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Evi di rumahnya sekira pukul 19.30 WIB. Pasca diamankan, ketiganya pun kembali diinterogasi dan mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di perladangan sawit di Jalan Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:2 Pria Pengedar Ganja Diringkus Satnarkoba Padangsidimpuan

“Personel beserta ketiganya menuju tempat itu dan ditemukan dari tumpukan daun sawit goni putih berisi dua bal narkotika jenis ganja yang dibalut lakban. Plastik biru berisi satu bal narkotika jenis ganja yang dibalut plastik putih. Total berat bruto ganja 4.736 gram,” ungkapnya.

Ketiganya pun mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari seseorang berinisial KB. Kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil ditemukan. Seluruh barang bukti dan ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles