18.5 C
New York
Monday, June 17, 2024

Dua Pengedar Sabu di Mandailing Natal Diamankan

Mandailing Natal, MISTAR.ID

Personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Senin (24/1/22) sekira pukul 13.30 WIB. Keduanya diamankan dari Desa Simpang  Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal. Dari tangan kedua tersangka, Tim Resnarkoba mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,70 gram.

Penangkapan ini langsung dipimpinan Kasat Narkoba AKP Irwan SH MM beserta personil yang mengintai tersangka sejak awal. Di mana berdasarkan informasi warga, di sekitaran daerah Desa Simpang  Durian sering terjadi transaksi narkoba.

“Benar, kita telah mengamankan dua tersangka berinisial SN alias Sabar (35) dan IH alias Ucok (35), keduanya warga Desa Pangkalan, Kecamatan Lingga Bayu,” ungkap Kapolres Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul A S SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Irwan SH MM.

Baca Juga:Sepanjang 2021, BNNP Sumut Musnahkan 21 Ha Ladang Ganja

“Dalam penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang bukti dari TKP  berupa empat paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis sabu dengan berat brutto 0,70 gram, 3 plastik transparan kosong, sebuah pipet, sendok sabu, sebuah kotak rokok dan sebuah celana pendek warna coklat serta uang tunai Rp400.000.”

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.(asrul/hm15)

Related Articles

Latest Articles