24.4 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Dua IRT dan Rekannya Nyambi Jual Sabu Diciduk Polres Tanjung Balai

Setelah bertemu kemudian menyuruh kaki tangannya inisial M alias L seorang IRT dan DS alias A membantu dan turut menjual serta menyerahkan kepada Petugas Kepolisian yang menyamar berupa satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu.

Saat melakukan penimbangan ketiga tersangka dihadapan Petugas Kepolisian  langsung ditangkap dibantu oleh tim opsnal lainnya yang masuk kedalam rumah.

Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan rumah didampingi Kepling setempat dan menemukan berupa satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan sebelah kiri perempuan inisial ERP alias G berupa satu buah timbangan elektrik di lantai rumah.

Baca juga : Satnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus 3 Orang Penjual Narkoba, Sehari Bisa Menjual Narkoba pada 30-40 Orang

Selain itu, ada satu buah tas warna putih yang berisikan tiga buah pipet yang diruncingkan dan satu pack plastik klip tramsparan kosong di lantai dapur rumahnya dan ditemukan uang tunai Rp155 ribu dari saku celana sebelah kiri ERP alias G.

“Uang itu diakui tersangka ERP sebagai uang hasil penjulan narkotika jenis sabu serta didapati dan disita juga uang tunai Rp45.000 dari perempuan inisia M alias L, uang tunai Rp20.000 dari DS alias A dan diakui upah dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba.

Selanjutnya, tim melakukan introgasi terhadap ERP alias G menyebutkan benar yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan inisial K (buron).

Related Articles

Latest Articles