Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Dirut Perusahaan Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Smartboard di Tebing Tinggi

Mistar.idRabu, 26 November 2025 pukul 20.44 WIB
dua_dirut_perusahaan_ditahan_kejati_sumut_terkait_dugaan_korupsi_smartboard_di_tebing_tinggi

Kejati Sumut saat menahan dua dirut perusahaan terkait kasus dugaan korupsi Smartboard di Tebing Tinggi. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua direktur utama (Dirut) perusahaan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024, Rabu (26/11/2025) malam.

Kedua tersangka yaitu Budi Pranoto Seputra (BPS), Dirut PT Bismacindo Perkasa (BP), dan Bambang Giri Arianto (BGA), Dirut PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).

Ketua Tim Penyidikan, Khairur Rahman, menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan.

"Hari ini tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menahan dua orang tersangka berinisial BPS selaku Dirut PT BP dan BGA selaku Dirut PT GEEP terkait kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024," katanya saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut.

Ia menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula ketika PT GEEP sebagai perusahaan penyedia barang membeli smartboard dari PT BP sebagai distributor dengan harga Rp110 juta x 93 unit = Rp10.230.000.000.

"Kemudian, PT BP membeli langsung smartboard merek ViewSonic dari PT Ghalva Technologies sebagai perusahaan principal (pemegang lisensi ViewSonic) seharga Rp27.027.028 x 93 unit = Rp2.513.513.604. Jadi, dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerja sama untuk melakukan mark up atau pemahalan harga secara tidak sah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain antara BPS dan BGA," ucap Rahman.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kerugian keuangan negara saat ini masih tahap perhitungan oleh ahli. Dalam upaya mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya dan/atau menghilangkan barang bukti, maka para tersangka dilakukan penahanan," ujarnya.

Rahman menegaskan, jika nantinya ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain dan diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN