DTW Pallombuan Rp7,2 M Diresmikan Besok, Dugaan Penyimpangan Mencuat

Massa DPP SAPMA Pejuang Batak Bersatu saat aksi di kantor Kejaksaan Negeri Samosir. (Foto: Pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Peresmian Daerah Tujuan Wisata (DTW) Pallombuan di Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, yang dijadwalkan berlangsung Rabu (10/12/2025), kembali menjadi sorotan masyarakat. Proyek senilai Rp7,2 miliar itu sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Samosir oleh DPP SAPMA PJBB karena diduga bermasalah.
Proyek DTW Pallombuan dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 dan terdiri atas empat paket pekerjaan. Pembangunan tersebut telah berjalan hampir satu tahun sebelum akhirnya akan diresmikan.
Empat paket pekerjaan itu meliputi pembangunan fasilitas rekreasi penunjang wisata oleh CV Istana Putra Deli senilai Rp2,56 miliar, pembangunan panggung kesenian/amphiteater oleh CV Pegeheysha senilai Rp1,06 miliar, pembangunan fasilitas aksesibilitas oleh CV Nagoya Jaya senilai Rp2,15 miliar, serta pembangunan fasilitas umum oleh CV Dipekta Bangun Persada senilai Rp1,49 miliar.
Sorotan publik mencuat setelah DPP SAPMA PJBB melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Samosir dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, kemudian melaporkan proyek tersebut ke Kejari Samosir.
Tokoh masyarakat Oloan Simbolon, yang aktif mengkritisi pembangunan, menilai peresmian DTW Pallombuan sebagai bentuk pengalihan isu di tengah dugaan penyimpangan anggaran. Ia menyebut massa sebelumnya telah mendesak Kejari untuk mengusut indikasi korupsi proyek tersebut.
Menurut Oloan, terdapat pekerjaan yang terlambat diselesaikan dan sejumlah fasilitas telah menunjukkan kerusakan sebelum digunakan. Ia menegaskan siap menambah data pendukung dari SAPMA PJBB agar penyelidikan Kejari semakin kuat.
Oloan berharap Kajari Samosir, Satria Irawan, memberi perhatian lebih terhadap laporan tersebut karena dugaan penyimpangan anggaran publik di sektor pariwisata dinilai tidak bisa dianggap remeh.
Sebelumnya, Ketua DPP SAPMA PJBB, Devin Hutabarat, menyatakan aksi mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap penggunaan anggaran publik. Fokus tuntutan diarahkan pada pembangunan fasilitas rekreasi penunjang wisata di DTW Pallombuan.
Devin menyebut proyek tersebut sudah menunjukkan kerusakan meski belum diresmikan, sehingga kuat dugaan pengerjaannya tidak sesuai standar dan spesifikasi kontrak. Ia meminta Kejari memanggil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata beserta pejabat kegiatan dan rekanan untuk dimintai keterangan.
SAPMA PJBB menilai adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran serta ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Devin menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan bersumber dari data lapangan.
Selain meminta penegakan hukum, SAPMA PJBB juga mendesak Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom untuk mengevaluasi pejabat yang diduga lalai maupun terlibat dalam proyek tersebut.
Devin mengatakan transparansi anggaran perlu diperkuat agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan program pemerintah, terutama yang menggunakan dana besar di sektor pariwisata.
Ia menegaskan bahwa gerakan mereka merupakan panggilan moral mahasiswa dan pelajar untuk mengawal pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, tanpa membawa kepentingan politik.






















