23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Drama Perebutan Bayi, Dua Sepupuan Berurusan dengan Polisi

MISTAR.ID

Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Ayu Sri Dewi (23) dan Raza Ramadhan Siagian (25), mendatangi Polres Pematang Siantar pada Kamis (22/12/22). Ia melaporkan sepupunya atas dugaan penahanan bayi milik mereka. Agar bayi dikembalikan, keluarganya itupun meminta uang senilai Rp35 juta.

Diceritakan Ayu, saat melahirkan bayi perempuan pada 25 Mei 2022. Ayu tidak didampingi sang suami dan juga tidak miliki biaya untuk persalinan. Disaat itu juga, Raza suaminya pun sedang merantau ke Padang Lawas Utara (Paluta).

“Jadi, waktu melahirkan, aku nggak punya biaya. Suamiku lagi merantau,” kata Ayu.

Untuk biaya persalinan, Ayu yang tak miliki biaya pun meminjam uang uang kepada keluarganya yakni sepupunya dengan jumlah Rp 3 juta. Setelah mendapat pinjaman, uang Rp3 juta tersebut pun dibayarkan untuk biaya persalinan di rumah sakit.

Baca juga:Kalahkan Maria, Jabeur Jadi Orang Arab Pertama di Final Wimbledon

“Karena nggak punya uang, ayahku menyarankan agar sepupuku yang menebus bayi kami itu,” jelas Ayu kembali.

Atas saran sang ayah, Ayu pun dengan berat hati menurutinya. Sepupu Ayu kemudian membayar seluruh biaya dan membawa bayi tersebut pulang ke rumah di Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Usai anak mereka diambil oleh sepupunya yang diketahui tidak miliki anak. Ayu pun memberitahukan hal tersebut kepada suami dan keluarganya tiga hari kemudian.
Ayu bersama keluarganya pergi ke rumah sepupunya untuk mengambil bayinya itu.

“Sepupuku itu nggak mau ngasih bayi kami. Waktu itu, mereka minta uang Rp7 juta. Aku juga pernah dianiaya pas minta bayi kami itu,” ungkap Ayu.

Disampaikan Ayu lagi, upaya kekeluargaan sudah mereka tempuh agar bayinya pun dikembalikan olej sepupunya tersebut.
Hingga kini pun, beber Ayu, sepupunya yang pasangan suami istri berinisial Ra dan Ag meminta tebusan Rp35 juta.

“Uang 35 juta itu katanya untuk biaya perawatan selama 7 bulan. Dari bulan Mei sampai Desember. Sejak lahir, aku nggak pernah jumpa bayiku. Sedetik pun nggak pernah,” ucapnya sembari meneteskan air mata.

Sementara itu, Raza tak tahu harus berbuat apa lagi. Dia hanya bisa menangis karena tak pernah bertemu bayinya sejak dilahirkan. Laporan pengaduan pasangan suami istri inipun sudah diterima di Polres Pematang Siantar.

Baca juga:Mikha Tambayong Berduka

Adapun yang dilaporkan ke Polres tersebut yakni dengan Laporan atas dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sudah diterima nomor STTLP/B/700/XII/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. “Kasusnya sedang diselidiki,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles