29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

DPO Kasus 363 Warga Jalan Bawang Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi membekuk seorang pria berinisial F warga Jalan Bawang Kota Tebing Tinggi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian, Rabu (3/8/22).

F terlibat tindak pidana pencurian mesin air di Berohol, tepatnya di Jalan Juanda Lingkungan 1 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, pada 5 Juli 2022 sekira pukul 01.22 WIB, bersama rekannya berinisial DW alias Giong yang terlebih dahulu sudah diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, membenarkan kejadian.

Baca Juga:Polres Samosir Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ternak Kerbau

Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (3/8/22) memaparkan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/563/VII/2022/SU.RES T.TINGGI/SPKT.TT tanggal 05 Juli 2022, yang dilaporkan Suwandi (42) warga Perum Bajenis Indah selaku anggota kerja dari pemilik mesin pompa air, Ali (46) warga SM Raja kompleks Citra Harapan Kelurahan Bandarsono Kecamatan P Hulu Kota Tebing Tinggi.

Sementara, pelaku F merupakan DPO di mana sebelumnya petugas telah meringkus satu pelaku berinisial DW alias Giong. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000.

Baca Juga:Restorative Justice, Pencuri Besi Ruko di Jalan Gaperta Medan Dimaafkan Korban

“Saat ini pelaku telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana atas pencurian dengan pemberatan,” tegas Kasi Humas.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles