16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Dor! Dua Pelaku Curanmor di Padangsidimpuan Tersungkur

Padangsidimpuan, MISTAR ID

Dalam waktu sepekan, personil Polres Padangsidimpuan meringkus dua pelaku curanmor. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua penadahnya. Saat penangkapan, juga dilakukan tembakan terukur di kedua kaki kanan tersangka.

Pengungkapan pertama berawal dari penangkapan tersangka AS (23) warga Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidempuan Tenggara. AS ditangkap dari rumahnya. Lalu ia pun diinterogasi. Dalam pengakuannya, AS beraksi mencuri sepeda motor bersama UAL (21).

Selanjutnya, polisi memburu UAL dan berhasil menangkapnya. Namun dalam proses penangkapan, AS dan UAL sempat melakukan perlawanan dan petugas terpaksa melakukan tembakan terukur tepat pada betis kaki kanan keduanya hingga tersungkur.

Baca Juga:Berikut Data Kendaraan Hasil Sitaan Ops Kancil Toba di Sumut, Warga yang Kehilangan Sepedamotor Silahkan Dicek

Tak sampai di situ, polisi pun mengusut barang hasil curian. Dari pengakuan keduanya, didapat nama dua penadah, masing-masing USL (29) warga Palopat Pijorkoling dan Har (21) warga Kelurahan Bincang, Padangsidempuan Selatan. Tak butuh waktu lama, kedua penadah itu pun berhasil diamankan dan diproses di Polres Padangsidimpuan.

Dalam paparannya, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK menyampaikan, kedua pelaku utama curanmor juga merupakan mantan residivis. “AS dan UAL pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan selama 2,5 tahun dengan kasus jambret,” katanya.

Menurut Prihartini, kedua tersangka utama sudah ditahan dan dijerat pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 7 tahun. Dan terhadap kedua tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana.(asrul/hm15)

Related Articles

Latest Articles