21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Dituntut 12 Tahun, Mario Dandy Sebut JPU Tak Pertimbangkan Alasan Meringankan

Jakarta, MISTAR.ID

Dituntut maksimal 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, membuat Mario Dandy Satriyo mengungkapkan kekecewaannya.

Anak dari Rafael Alun Trisambodo ini menilai, jaksa tak mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan.

“Majelis hakim, saya ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut pidana maksimal,” sebut Mario ketika membaca nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/23).

Baca juga: Berencana Lakukan Penganiayaan Berat, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui

Dalam pledoinya, Mario menuturkan, seumur hidupnya belum pernah berurusan dengan hukum. Selain itu, umurnya yang baru 19 tahun menjadi penyebab dirinya kurang bijak dalam berpikir terkait risiko jangka panjang.

“Saya mengetahui kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang. Dimana sewajarnya emosi dan amarah sebagai cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan,” paparnya.

Mario juga menilai, hukuman yang dijatuhkan untuk seseorang seharusnya bertujuan membina, bukan menghancurkan hidupnya.

Baca juga: Saat Aniaya David, Mario Dandy: Enak Main Bola Ya!

Selain 12 tahun penjara, Mario juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Menurut jaksa, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa lainnya adalah Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15). AG sudah divonis 3,5 tahun penjara karena dianggap terbukti turut serta dalam penganiayaan pada David.

Related Articles

Latest Articles