11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dituding Langgar HAM, LBH Gerak Indonesia Bakal Laporkan Yayasan Sungai Yordan Simalungun

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sahat Tua Siahaan (55) yang didampingi istrinya, Elisabeth br Sihotang (54) warga Siabal-abal, Kota Pematang Siantar, memohon perlindungan hukum di kantor LBH Gerak Indonesia, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Sumut.

Perlindungan hukum tersebut, menurut Sahat Tua Siahaan, terkait anaknya berinisial ES yang berstatus mendapatkan rehabilitasi di Yayasan Sungai Yordan, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak Yayasan Sungai Yordan untuk permohonan perpindahan perawatan anak kami, ke Yayasan Mercusuar di Sibatubatu, Kota Pematang Siantar,” kata Sahat Tua Siahaan dalam acara konferensi pers di kantor LBH Gerak Indonesia, Senin (12/9/22).

Baca juga: Pemko Siantar Bersama Kejari Segera Bangun Rumah Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

Setelah terjalin komunikasi, dengan segala upaya yang dilakukan Sahat Tua Siahaan bersama isterinya, namun pihak Yayasan Sungai Yordan yang merupakan pengelola panti rehabilitas pecandu narkoba tersebut tidak juga memberikan izin.

“Saya berharap Yayasan Sungai Yordan berkenan mengizinkan anak saya dapat dipindahkan ke Yayasan Mercusuar,” ujar Sahat.

Sementara, menurut Elisabeth br Sihotang, ibu dari ES, dirinya hanya satu kali saja dapat bertemu muka dengan anaknya di panti rehabilitasi Yayasan Sungai Yordan karena pada kunjungan selanjutnya saat memohon pindah tidak dapat bertemu dengan anaknya.  Elisabeth mengungkapkan, bahwa anaknya ES saat pertemuan tersebut, sempat menyampaikan keluhan, bahwa dirinya merasa tidak nyaman berada di yayasan tersebut.

“Saya merasa tidak nyaman di sini, Mak. Pindahkanlah aku, nanti bisa gila aku di sini,” kata ES seperti yang diungkapkan ibunya, Elisabeth br Sihotang di kantor LBH Gerak Indonesia.

Pernyataan ES itulah, salah satu alasan bagi Sahat Tua Siahaan dan istrinya untuk secepatnya memindahkan perawatan lanjutan ke Yayasan Mercusuar, di Jalan Sibatu-batu, Kota Pematang Siantar.

Baca juga: 150 Warga Binaan Lapas Narkotika Klas II A Siantar Ikuti Rehabilitasi Sosial

Bahkan, pada Rabu (7/9/22), saat didampingi penasehat hukum mereka, Jusniar Endah Siahaan SH dari LBH Gerak Indonesia pun, pihak yayasan tidak memberikan kesempatan kepada Elisabeth br Sihotang untuk bertemu dengan anaknya.

Jusniar pun sangat menyesalkan sikap pihak Yayasan Sungai Yordan yang tidak memberikan respon terhadap permohonan kliennya Sahat Tua Siahaan (terkait upaya pemindahan perawatan (rehabilitasi) anaknya tersebut.

“Jika pihak yayasan tidak memberikan respon secepatnya, kita buat laporan ke pihak APH, karena tindakan tersebut sudah melanggar hak azasi manusia (HAM),” kata Juniar Endah Siahaan dengan nada kecewa.

Menurut Jusniar Endah Siahaan, adalah hak kedua orangtua ES, untuk memindahkan dan menentukan kemana tempat rehabilitasi yang tepat dan pas untuk perawatan lanjutan anak mereka.

“Seharusnya, pihak Yayasan terbuka dalam hal tersebut, tidak perlu menutup-nutupi apa masalahnya. Komunikasi yang baik sudah berupaya dilakukan kedua orangtua ES. Klien kami sudah melakukan tahapan-tahapan yang diminta pihak yayasan, seperti menghubungi pihak Polres Pematang Siantar dan pihak BNN Kota Pematang Siantar, bahkan sampai pihak Kesbangpol Pemprov Sumatera Utara di Medan,” kata Jusniar Endah Siahaan.

Tetapi, lanjutnya, ketika kliennya menyampaikan, bahwa tidak ada kewenangan pihak-pihak yang diminta yayasan untuk mengeluarkan surat dan hanya sebatas asesmen, tetap saja pihak yayasan tidak mengabulkan permohonan kedua orangtua ES.

Baca juga: Ketua PP Sumut Resmikan Rumah Rehabilitasi Narkoba di Batu Bara

“Bahkan, ketika kami dampingi pun klien kami, pihak Yayasan tidak merespon, bahkan terkesan menghindar dari pada membangun komunikasi bagaimana menyelesaikan permasalahan,” kata Jusniar Endah Siahaan yang juga menjelaskan, pihaknya serta kliennya tidak sabar menunggu atas anjuran pihak tertentu, menunggu sampai 16 September 2022 mendatang.

“Ini hak klien kami, jadi tidak harus ditunda-tunda sampai 16 September. Intinya, jika tidak segera diberikan izin memindahkan perawatan ke Yayasan Mercusuar, kita buat laporan ke APH, karena sudah masuk pelanggaran HAM,” kata Jusniar Endah Siahaan.

Bahkan, Jusniar Endah Siahaan menjelaskan karena sampai saat digelar konferensi pers, klien dan pihaknya belum dapat ketemu dengan ES, sehingga belum dilakukan penggalian lebih mendalam tentang “perasaan tidak nyaman” yang disampaikan ES kepada orangtuanya.

“Karena tidak diizinkan ketemu dengan ES, kami belum mendalami apa yang dimaksud ES dengan pernyataan ‘merasa tidak nyaman’ tersebut,” kata Jusniar Endah Siahaan.

Hingga informasi ini dinaikkan, pihak Yayasan Sungai Yordan belum bisa diminta konfirmasi tentang hal ini. Bahkan pesan singkat melalui whatsapp pun tidak dibalas meski sudah dibaca.

Baca juga: Seorang Anak Jadi Kurir Narkoba di Siantar, Begini Respons Kajari dan Kasat Narkoba

Ditangkap dalam Gerebek Kampung Narkoba

Menurut informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, pada 1 September 2022, pihak Polres Kota Pematang Siantar menggelar “Gerebek Kampung Narkoba” di salah satu tempat kost-kostan Jalan Cahaya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

ES termasuk dari salah satu yang ditangkap dan dari pemeriksaan urine dinyatakan positif narkoba. Kemudian, pada hari itu, ES diserahkan pihak kepolisian kepada pihak BNN Kota Pematang Siantar. Pada 2 September 2022, pihak BNN Kota Pematang Siantar menyerahkan ES kepada Pdt Leo Tampubolon STh, pimpinan Yayasan Sungai Yordan dengan berita acara serah terima peserta program rawat inap.

Sekedar informasi, ada program yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yakni 1000 pecandu narkoba harus direhabilitasi. Dan anggaran dari program ini ditampung oleh Kesbangpol Provinsi Sumut. Kesbangpol bekerjasama dengan BNN menunjuk Yayasan Sungai Yordan sebagai pelaksana tempat rehabilitasi dari program Pemerintah tersebut. Jadi, Yayasan Sungai Yordan memiliki MOU atau perjanjian dengan pihak Pemerintah.

Baca juga: Polres Batu Bara Amankan Pengedar Narkoba dan 3 IRT Pemakai Sabu

Saat pihak BNN menyerahkan ES ke rehabilitas Yayasan Sungai Yordan diserta dengan surat serah terima agar ES ikut dalam program pemerintah ini. Dan di alinea terakhir surat serah terima tersebut, disebutkan, bahwa selanjutnya tanggungjawab calon peserta Program Rawat Inap tersebut, berada di pihak kedua (Yayasan Sungai Yordan, red).

LBH Gerak Indonesia bersama pihak keluarga ES akan melakukan laporan ke pihak kepolisian karena pihak yayasan tersebut hingga saat ini selalu mengulur-ulur waktu. Sepertinya, pihak Yayasan Sungai Yordan juga tidak ingin mengeluarkan ES dari yayasan tersebut. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles