16.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Ditpolair Polda Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Seorang Pengedar Diringkus

Belawan, MISTAR.ID

Dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkoba khususnya di Belawan, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi bandar sabu-sabu terbesar di Kecamatan Medan Belawan, persisnya di pesisir pantai Jalan Kampar Uni Kampung Lingkungan IX, Kelurahan Belawan I.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil  mengamankan seorang pengedar bernama Rusli (41) warga Jalan Kampar Lingkungan IX Kelurahan Belawan l. Sedangkan bandar besar berinisial A berhasil kabur.

Dari lokasi penangkapan petugas mengamankan 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,9 gram, 5 set bong (alat hisap), 3 buah mancis dengan terpasang jarum, 30 bungkus plastik klip kecil, 30 bungkus plastik klip sedang, 4 pipet bening dan 1 pipet hitam yang diruncingkan, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone (HP) Android merk Samsung, uang tunai sebesar Rp 70.000, serta sebilah pedang gagang merah.

Baca juga: Meresahkan, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Asahan

“Kita sudah 2 kali melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Pertama kali menggerebek, pada Rabu (13/5/23) lalu, berhasil mengamankan 2 ons sabu dengan tersangka bernama Anggi dan saat ini sudah masuk dalam tahap II,” ucap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut, Kompol DJ Naibaho, Senin (23/10/23) kepada awak media.

Mantan Kapolsek Belawan ini menyebutkan, penggerebekan dan penangkapan kembali dilakukan, pada Rabu (18/10/23) sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas menerima informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkotika di seputaran pesisir pantai Uni Kampung, tepatnya di salah rumah, Jalan Kampar Lingkungan IX Kelurahan Belawan I.

Tim dipimpin Kanit Intel Air, Ipda Eljon Sitinjak langsung melakukan pemantauan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas berhasil mengamankan seorang bernama Rusli dan langsung dilakukan penggeledahan badan maupun tempat, sehingga ditemukan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Satu Pengedar dan Dua Pembeli Sabu Diamankan Polsek Medang Deras

“Dari hasil interogasi, tersangka membenarkan dirinya sebagai pengedar sabu. Bahkan barang haram itu diperoleh dari  A (buron) yang sering memasok sabu dalam jumlah besar ke lokasi tersebut,” terang Naibaho.

Lanjutnya, tersangka mengakui kalau dirinya sebagai anggota piket (pengedar) sabu  milik A. Tersangka juga mengaku, baru beroperasi selama 1 bulan.

Menurut tersangka, mengedarkan sabu dalam sehari semalam terdapat 3 shift. Dan saat ditangkap, Rusli masuk dalam shift 2.

Baca juga: Pengedar Sabu di Kisaran Diciduk Setelah Polisi Menyamar Jadi Petugas Meteran Listrik

“Saya di shift 2 dan per harinya bisa menjual 2 gram, dengan keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu saja bang. Kalau sewa lokasi dan memakai alat, si pemakai dikenakan biaya Rp 5 ribu sekali pakai sabu,” jelas Rusli.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka kini mendekam di sel tahanan Ditpolairud Polda Sumut, Jalan TM, Pahlawan Kelurahan Belawan I. (kamaluddin/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles