23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Direktur CV Tiga Dimensi Divonis 4 Tahun karena Korupsi

Medan, MISTAR.ID

Masih status Daftar Pencarian Orang ( DPO), Muhammad Sapran Lubis selaku Direktur CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) divonis 4 Tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/11/22)

Selain itu, terdakwa warga Jalan Pahlawan, Gang Gembira, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya meyakini terdakwa yang tidak bisa dihadirkan ke persidangan itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, melarikan diri dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Keadaan meringankan tidak ada.

Baca juga:CFD Minggu Ini Disemarakkan Sosialisasi Hari Anti Korupsi Sedunia

Atas putusan hakim tersebut, JPU Subhi Solih Hasibuan menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU juga menuntut sama dengan putusan hakim.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 31,4 juta terkait pekerjaan konstruksi hotmix peningkatan ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.

Terdakwa diketahui mengalihkan tugasnya sebagai supervisi kepada Abdul Khair Gultom (sudah dihukum).

Terdakwa tidak pernah hadir melaksanakan kegiatan supervisi pengawasan pekerjaan.

Atas putusan hakim tersebut, JPU Subhi Solih Hasibuan menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Baca juga:Korupsi Rp4,5 Miliar, Direktur CV Mahesa Bahari Divonis 6 Tahun Penjara

Diantaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.

Namun terdakwa tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaannya dan mengalihkannya kepada orang lain.

Dengan demikian, sudah 5 terdakwa terjerat pusaran korupsi terkait pekerjaan di Jalan Lingkar Utara tersebut, termasuk Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait.

Anggota dewan itu divonis 4 tahun penjara. Sedangkan 3 terdakwa lainnya lebih dulu divonis bersalah yakni Endang Hasmi, Anwar Dedek Silitonga serta konsultan, Abdul Khoir Gultom juga selaku Direktur CV DTC. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles