25.9 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Dinas PMD dan Kantor Desa Bangun Rejo Digeledah Kejari Labuhanbatu

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Dinas Pemberdayaan Dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Kantor Desa Bangun Rejo digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu. Dalam penggeledahan yang dilakukan, Rabu (26/6/24) itu, tim Pidsus mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dan dokumen elektronik.

Selain kedua tempat itu, tim yang dipimpin Hasan Afif Muhammad itu juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik mantan kepala Desa Bangun Rejo Emka Nurispa.

“Juga kita lakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan kepala Desa,” ucap Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Hasan Afif Muhammad, Kamis (27/6/24).

Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura tahun 2019-2022.

Baca Juga : Kejari Labusel Eksekusi Barang Bukti TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp525 Juta

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo tahun 2029-2022 tersebut adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 yang lalu.

“Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, kemudian ditingkatkan ke penyidikan,” timpal kasi Intel, Memed Rahma Sugama.

Setelah dilakukan penyidikan dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 itu, dugaan sementara mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp651.846.868. (yazis/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles