28.5 C
New York
Saturday, May 25, 2024

Dikibusi, Warga Tebing Tinggi Disergap Bersama Sabu 1,26 Gram

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dikibusi warga, salah seorang pria inisial KS alias Aris (33) yang beralamat di Jalan Gunung Martimbang II Lingkungan 3, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi harus berurusan dengan hukum.

Aris diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,26 gram, pada Minggu (16/7/23) sekira pukul 03.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (22/7/23) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, Aris diamankan dari pinggir jalan tidak jauh dari tempatnya berdomisili.

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Sergai

Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih jenis sabu, dengan berat kotor 2,16 gram dan berat bersih 1,26 gram.

Sejumlah barang bukti lainnya berupa, 1 bungkus plastik klip transparan yang kosong tidak berisi, 1 buah pipet plastik berbentuk sekop, 1 buah tabung bekas tempat obat merk redoxon dan uang kontan sebanyak Rp 60.000.

“Ketika diinterogasi petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Aris mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya,” ungkap Agus.

Baca juga: Miliki 29 Paket Sabu, Dua Warga Sipispis Sergai Diciduk Polisi

Dijelaskan, penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. Namun petugas berhasil  menangkap tersangka dan langsung menyuruhnya untuk mengambil kembali barang yang dibuang.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna diproses lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus. (nazli/hm16)

Related Articles

Latest Articles