19.1 C
New York
Sunday, May 26, 2024

Didalangi Oknum ASN Kemenperin, Kasus IMEI Ilegal Rugikan Negara Rp353 Miliar, 191 Ribu HP akan Dimatikan

Jakarta, MISTAR.ID

Bareskrim Polri ungkap kasus akses ilegal Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI. Dalam pengungkapan tersebut ditemukan sebanyak 191 ribu ponsel yang tak melalui prosedur verifikasi sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, pada konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (28/7/2023).

“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober, kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ungkap Adi Vivid.

Dijelaskannya, secara prosedur, registrasi IMEI HP saat ini hanya dapat diakses empat instansi, yaitu operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: TKP Rusun Polri, Begini Rentetan Tewasnya Anggota Densus 88 Tertembak

Menurut Vivid, registrasi melalui operator seluler biasa digunakan para turis asing yang masuk ke Indonesia.

“Ini batasnya tidak lebih dari 90 hari. Selanjutnya akses oleh Kemenkominfo yang bisa melihat akses ini adalah tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan,”lanjut dia.

Kemudian yang ketiga adalah melalui Bea Cukai. Biasanya ini dilakukan terhadap handphone yang dibeli langsung di luar negeri kemudian di bawa masuk ke Indonesia melaui pelabuhan ataupun bandara.

“Ini yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai,” kata dia.

Yang terakhir melalui Kementerian Perindustrian, di mana ini biasanya dilakukan para pengusaha ponsel, baik itu produksi dalam negeri maupun impor.

Baca Juga: Begini Cara Cek IMEI Hp, Agar Anda Tahu Resmi atau Barang BM

Dalam kasus yang diungkap, lanjut Vivid, oknum dari Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem CEIR. Padahal seharusnya dia melakukan permohonan untuk mendapat persetujuan Kemenkominfo.

“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F. Seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak dilakukan,” ucap Vivid.

Ia menambahkan, mayoritas handphone ilegal dalam kasus ini berjenis iPhone. Pihaknya juga bakal melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone yang tidak memenuhi prosedur hukum itu.

“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka terkait kasus itu yang terdiri dari ASN Kemenperin hingga pihak swasta.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 6 tersangka. Di antaranya adalah pemasok perangkat elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, B yang kesemuanya pihak swasta.

“Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” kata Wahyu.

Lebih lanjut dijelaskan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (Dtk/hm22)

Related Articles

Latest Articles