20.3 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

Didakwa dengan Pasal Penganiayaan Berat dan Perusakan Barang, Aditiya Hasibuan Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis, terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan hanya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu disampaikan JPU Rahmi Shafrina saat sidang dengan agenda tuntutan di ruang Cakra 8, PN Medan, Rabu (16/8/2023).

JPU menilai, terdakwa –yang diketahui merupakan putra dari AKBP Achiruddin Hasibuan–secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan perusakan barang milik orang lain.

Baca Juga: PH Aditiya Hasibuan Kembali Tegaskan Ken Admiral yang Pertama Kali Memukul

“Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dan pasal 406 ayat (1) tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain. Menuntut terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Rahmi Shafrina saat membacakan tuntutan.

Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa telah membuat Ken Admiral luka dan mobil miliknya rusak.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah, bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya,” tutur Jaksa dalam sidang yang hanya berlangsung lebih kurang 10 menit itu.

Baca Juga: Sidang Aditiya Hasibuan, Penasehat Hukum Kembali Minta Penyidik Polda Bersaksi

Sekedar untuk diketahui, pasal 351 ayat (1) KUHPidana berbunyi: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan pasal 406 menyatakan: Orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500.  (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles