23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Diamankan Warga Saat Beraksi di Tebing Tinggi, Pelaku Jambret Gol

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil mengamankan satu dari dua pelaku jambret di depan Bank Central Asia (BCA) Jalan Sudirman Badak Bejuang Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang tertangkap saat beraksi dan kemudian diserahkan warga ke polisi, Senin (18/7/22) sore.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan pelaku diserahkan warga ke Polres Tebing Tinggi dan ditahan setelah pelapor Yusrizal Nasution (46) warga Jalan Gunung Sibayak Rambutan Kota Tebing Tinggi langsung membuat pengaduan Laporan Polisi Nomor: LP / B-610 /VII/2022 / SU RES T TINGGI / SPKT TT Tgl 18 Juli 2022.

Salah satu dari dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial IKH (25) seorang kuli bangunan warga beralamat di Jalan Pulau Belitung Persiakan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Baca juga: Dua Pelaku Jambret di Tebing Tinggi Dibekuk

Dijelaskan Kasi Humas, Senin (18/7/22) sekitar pukul 18.00 WIB pelapor menerima kabar dari saksi Tiara Aulia Lubis (15) bahwa korban Maulida Izmi Nasution (15) yang merupakan anak pelapor, dijambret dua orang pria dan seorang diantaranya ditangkap warga dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi.

Selanjutnya, Yusrizal Nasution bersama Tiara berangkat ke Polres Tebing Tinggi dan bertemu anaknya. Kemudian, anaknya menceritakan telah menjadi korban penjambretan yang dilakukan dua pria bersepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan mengambil hp milik korban yang diletakkan di bagasi depan sebelah kiri.

Namun pada saat itu situasi di TKP agak ramai sehingga salah seorang pelaku berhasil diamankan warga, sedangkan teman pelaku lainnya berhasil kabur, usai itu pelaku diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.

Baca juga: Dua Penjambret di Kisaran Roboh, Betis Ditimah Panas Polisi

Akibatnya, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit handphone Oppo A3s warna biru dengan total kerugian sebesar Rp2.600.000 dan melaporkan ke Polres Tebing Tinggi guna diproses secara hukum. Saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4443 NAW.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles