12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Curi Uang Pemilik Kedai Kopi di Kabanjahe, Pria Ini Ditangkap di Bandar Baru

Karo, MISTAR.ID

Berpain Sagala (39) ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo setelah ketahuan mencuri uang dari salah satu warung kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gung Letto, Kecamatan Kabanjahe, Minggu (15/10/23) malam.

Polisi menangkap Berpain Sagala setelah pemilik kedai kopi sekaligus korban pencurian, Benhur Brahmana (26), melaporkan pencurian itu ke Polres Tanah Karo, yang teregistrasi dengan nomor LP/B/375/X/ 2023/SPKT/POLRES T. KARO/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 Oktober 2023.

Plt Kasat Reskrim AKP Hendri Tobing mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima dari pengaduan dari Benhur.

Baca Juga: Kurir Sabu 3,09 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Medan

Berdasarkan keterangan Benhur kepada polisi, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (15/10/23). Saat itu, sekira pukul 11.00 WIB, Benhur sedang tidur di rumahnya yang juga tempat usaha kedai kopi.

Saat itu Benhur dibangunkan ibunya, Susana Br Ginting, yang menanyakan kepadanya keberadaan tas berisi dompet tempat menyimpan uang hasil berjualan.

“Pelapor mengatakan, dompet tempat penyimpanan uang hasil berjualan tersebut ada di dalam tas miliknya yang tergantung di belakang pintu. Namun, setelah ibu pelapor mengecek, tas tersebut sudah tidak ada,” kata Hendri Tobing, Selasa (17/10/23).

Berdasarkan keterangan keponakan Benhur bernama M Cio Brahmana, bahwa ia melihat bahwa tas tersebut diambil oleh orang yang sebelumnya minum di kedai kopi tersebut, yang diketahui bernama Berpain Sagala, warga Kabanjahe.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3.750.000, yang merupakan uang hasil penjualan kedai kopi.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi di TKP, pelaku berhasil kita identifikasi dan langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku”, ungkap Hendri.

Baca Juga: Ibu dan Anak Jual Sabu Berakhir di Polsek Tanjung Balai

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Martan Sitepu, mengejar Berpain hingga akhirnya ditangkap di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, sekira pukul 16.00 WIB.

“Saat pelaku diamankan, ditemukan barang bukti milik korban berupa tas ransel warna hitam, dompet berisi ATM Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri serta STNK mobil penumpang Karya Transport dengan Nomor Polisi BK 1350 SY dan juga uang tunai Rp262 ribu,” urai Hendri.

Kepada polisi, Berpain mengakui ia telah mencuri tas milik Benhur Brahmana dan sudah mempergunakan sebagian uang curian tersebut.

“Saat ini tersangka Berpain sudah kita tahan dalam proses penyidikan. Ia dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Hendri. (Eva/hm22)

Related Articles

Latest Articles