16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Cekcok Mulut Berujung Penganiayaan di Siantar, Pelaku Serahkan Diri

Lalu, antara korban HF dan tersangka RH terjadi cekcok mulut, hingga RH emosi dan mengambil kursi plastik yang berada di dekatnya, kemudian memukulkan kursi plastik tersebut ke badan HF Sipayung hingga mengenai kepala dan wajah korban.

Atas kejadian tersebut, HF mengalami luka robek pada bagian kepala hingga dijahit sebanyak 3 jahitan, dan di bagian wajah mengalami luka robek hingga dijahit 5 jahitan.

Kemudian pelapor membuat laporan pengaduan. Setelah menerima laporan, personil Polsek Siantar Barat mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik warna biru. Esok harinya, Kamis (18/4/24) sekira pukul 18.00 WIB, RH datang menyerahkan diri ke Polsek Siantar Barat.

Hingga saat ini tersangka pelaku RH sudah diamankan guna menjalani proses lebih lanjut. RH dipersangkakan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (Ferry/hm20)

Related Articles

Latest Articles