26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Cabul Terhadap Siswa, Seorang Guru di Tanjungbalai Ditangkap

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai menetapkan empat (4) orang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ke empat tersangka itu merupakan pengungkapan kasus selama empat bulan lamanya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi bersama dengan Wakapolres Kompol Jumanto dan Kasatreskrim AKP Eri Prasetiyo saat menggelar konferensi pers, Senin (7/11/22) menyebutkan bahwa empat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sudah masuk ke dalam tahap proses penyidikan.

“Sepanjang Oktober 2022, sudah mencapai 7 laporan polisi (LP) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima Satreskrim Polres Tanjungbalai.” pungkasnya.

Baca juga:Psikis Ibu Terganggu, Bocah SD di Siantar Dicabuli Ayah

Para tersangka ini, sambung AKBP Ahmad Yusuf Afandi lagi, melakukan perbuatannya terhadap korban dengan beragam macam modus.

Dari ketiga tersangka itu, kata orang nomor satu di lingkungan Mapolres Tanjungbalai itu lagi, ada satu tersangka yang paling bejat perbuatannya yaitu seorang guru PNS.

” Tersangkanya berinisial REY (36), oknum guru PNS ini melakukan persetubuhan dengan muridnya sebanyak enam kali di dalam kost – kostnya sendiri di wilayah Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ” Pungkasnya.

Dikatakannya lagi, tersangka oknum guru PNS ini melakukan persetubuhan dengan muridnya di sepanjang bulan Oktober 2022 ini.

” Modusnya untuk perbaikan nilai dan korban pada saat itu berada dibawah ancaman tersangka. ” Kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi.

Sedangkan ketiga tersangka lagi, MA (32) warga Tanjung balai, KN (18) warga Tanjung balai, dan RD (20) warga Kota Medan .

Selain itu, dalam paparannya dua tersangka, modusnya berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari. ” Pungkasnya.

Baca juga:Pelaku Pencabulan Dipergoki Warga di Tebing Tinggi dan Dijebloskan ke Sel

Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. (eko/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles